Rabu, 15 Februari 2012

Layanan kesehatan dan masa depan Suku Anak Dalam di Dharmasraya

Dharmasraya- Kehidupan Suku Anak Dalam (SAD) atau lebih dikenal orang kubu di Dharmasraya sangat marginal, apalagi masalah layanan kesehatan. Perkumpulan PEDULI (23/01/2012) bersama Dinas Kesehatan dalam hal ini Puskesmas Kecamatan Koto Besar melakukan layanan kesehatan kepada komunitas tersebut, tepatnya di Sungai Jernih Nagari Bonjol Kecamatan Koto Besar. Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan pengobatan pada mereka yang sakit dan periksaan kesehatan untuk mendeteksi penyakit yang sering diderita oleh komunitas tersebut. mendeteksi penyakit yang sering diderita oleh komunitas tersebut.

Menurut keterangan dari Pandong Spenra, selaku Direktur Eksekutif Perkumpulan PEDULI, hal ini dilakukan berdasarkan laporan seorang anggota kelompok SAD yang bernama Marni yang mendatanginya sehari sebelum kegiatan ini dilakukan, melalui Dinas Kesehatan dan kecekatan tim kesehatan Puskesmas Kecamatan Koto Besar yang di Pimpin oleh dr Roni, kegiatan ini bisa terlaksana “ungkapnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Perkumpulan PEDULI komunitas SAD yang ada keseluruhannya berjumlah 15 KK yang terbagi menjadi tiga kelompok, “ yakni 7 KK tepatnya di Sungai Jernih, kemudian di daerah Sungai Bulangan ada 5 KK dan kemudian di batang Bakur Jorong Padang Ilalang Nagari Banai kecamatan IX Koto 3 KK dengan total Jumlah mereka 60 Orang, dengan harapan kegiatan ini nanti juga akan dilakukan untuk setiap kelompok yang ada tersebut.
Pendapat tersebut diamini oleh Bupati Dharmasraya, Ir H Adi Gunawan MM, yang ikut menghadiri kegiatan ini, beliau mengatakan. Nanti kita teruskan layanan ini kepada kelompok lainnya, tidak hanya kesehatan tetapi juga pendidikan, ekonomi dan pemukiman kepada mereka.

Beberapa agenda penting yang perlu dilakukan, antara lain; untuk memastikan wilayah hidup dan kehidupan mereka. Karena wilayah kehidupan mereka sekarang merupakan ulayat dari ninik mamak, dalam hal ini Bupati Dharmasraya mengajak seorang Ninik Mamak yakni Dt Sakir untuk menghibahkan sebagian ulayatnya kepada kelompok SAD paling tidak seluar 200 Ha, dengan ketentuan tidak boleh diperjual-belikan, kata Dt Sakir, sebagai syarat persetujuannya.

(tulisan ini dimuat di : Media cetak: Haluan 24 Januri 2012, Singgalang 25 Januari 2012 dan Padang Ekspres 02 Februari 2012)