Minggu, 21 Desember 2008

FORUM ADVOKASI BERSAMA (DESEMBER KELABU 12-12-2008 DI BUKIT 12)


Pernyataan Sikap
Desember Kelabu
“Tragedi Berdarah TNB-12 tanggal 12-12-2008”


Menyikapi Tragedi berdarah dikaki bukit 12 tanggal 12-12-2008 yang mengakibatkan tewasnya 3 (tiga) orang warga Suku Anak Dalam/orang rimba dalam baku tembak, kami Forum advokasi Bersama sangat menyesalkan tragedi tersebut.

Upaya dan kerja keras Aparat Penegak Hukum dari jajaran Polres Sarolangun,Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan masyarakat dalam meredam pertikaian dan mengamankan anggota kelompok Suku Anak Dalam/Orang Rimba yang bertikai sangat kami hargai.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas dan sebagai wujud solidaritas terhadap sesama maka kami atas nama aktifis/relawan yang peduli terhadap Suku Anak Dalam menyampaikan himbauan moral dan Pernyataan Sikap sebagai berikut:



1. Bahwa kami mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini, namun kami mengharap dan menghimbau agar proses penegakan hukum khusus terhadap Suku Anak Dalam/Orang Rimba perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kearifan budaya lokal setempat.
2. Bahwa kami menghimbau agar kedepan semua pihak untuk memperhatikan dengan sungguh-sungguh dalam memenuhi mendorong , memperhatikan dan melayani hak-hak dan kebutuhan dasar Suku Anak Dalam/Orang Rimba dan mengharapkan agar aparat penegak hukum untuk tetap memberikan pembinaan dan penyuluhan hukum dan secara bertahap melakukan penertiban penggunaan senjata api rakitan (kecepet) yang banyak dikuasai oleh warga Suku Anak Dalam/Orang Rimba.
3. Bahwa kami menghimbau agar proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut diatas, untuk disikapi secara arif dan bijaksana dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan Suku Anak Dalam/Orang Rimba sebagai masyarakat yang belum sepenuhnya tersentuh oleh pembinaan hukum.
4. Bahwa berdasarkan hasil pertemuan aktifis tanggal 18-19 Desember 2008 di Sarolangun dan setelah mendengar dan memperhatikan dengan cermat dan seksama, usul dan saran beberapa orang tokoh (Temenggung) Suku Anak Dalam/Orang Rimba dikawasan TNB-12 Air Hitam Sarolangun pada prinsipnya Suku Anak Dalam/Orang Rimba, mengharapkan agar kasus ini untuk diselesaikan secara adat melalui musyawarah/sidang adat para Pimpinan /Tokoh Adat Suku Anak Dalam /Orang Rimba dengan difasllitasi oleh Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dan LSM Pendamping Suku Anak Dalam/Orang Rimba dengan tanpa mengabaikan hukum nasional (KUHP) sebagai upaya untuk proses pembelajaran bagi Suku Anak Dalam/Orang Rimba agar mereka lebih memahami hukum dan tatanan kewarganegaraan dan diharapkan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap kasus ini sebagai sebuah proses pembelajaran (efek jera) bagi mereka
5. Bahwa kami selaku aktifis yang selama ini melakukan pendampingan siap untuk membantu dengan sepenuhnya upaya yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan pertikaian antar dua kelompok Suku Anak Dalam/Orang Rimba dan memfasilitasi proses perdamaian adat yang melibatkan kedua pihak yang bertikai.

Demikian himbauan dan penyataan sikap kami sampaikan, sebagai wujud pertanggung jawaban moral selaku aktifis/pendamping Suku Anak Dalam/Orang Rimba untuk dapat menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dan pemerintah untuk mengakhiri (menyelesaikan) tragedi berdarah di TNB-12 tanggal 12-12-2008.



Sarolangun, 19 Desember 2008
Pandong Spenra
Ketua Tim Advokasi



Read More......