Rabu, 07 Januari 2009

Laporan Kronologis Advokasi

Laporan Kronologis Advokasi
Forum Advokasi Bersama Pertikaian Kelompok Jelitai dengan Kelompok Majid

13-19 Desember 2008

Konsolidasi Aliansi LSM (KKI-Warsi, PESAD dan KOPSAD) di Sarolangun Pembentukan Forum Advokasi Bersama Pembentukan tim kecil advokasi bersama yang siap mobile kelapangan maka, disusun timnya sebgai berikut:
1. Pandong :Ketua (KKI-Warsi)
2. Budi V.J :Wakil Ketua (KOPSAD)
3. M.Sadly :Sekretaris (PESAD)
4. Sariman :Koordinator Lapangan (Waris Tanah Garo)
5. Marta :Tim Suppor




20-29 Desember 2008

Konsolidasi Tim Advokasi dan Kunjungan Lapangan

Rapat dengan 5 (lima) Orang Temenggung pada hari rabu, tanggal 24 Desember 2008 bertempat di kantor lapangan KKI-Warsi, beberapa orang temenggung yang hadir antara lain:
1. T. Tarip (Air Hitam)
2. T. Ngrip (Makekal Ulu)
3. T. Pembebar (Makekal Tengah)
4. T. Ngukir (Makekal Hilir)
5. Temenggung Majid (Air Hitam)

Konsolidasi dan persiapan audiensi dengan Kapolres Sarolangun pada Kamis, 25 Desember 2008

Audiensi dengan Ka.Polres Sarolangun pada Jum’at, 26 Desember 2008


Rapat Mediator di kelompok Majid dan Rapat Mediator di kelompok Jelitai pada hari Minggu, 28 Desember 2008

Kunjungan Lapangan Tanah Garo, SPI, Pematang Kabau, Singosari, sarolangun dan Jambi.

Hasil Rapat 5 (lima) Temenggung, antara lain:
1. Para temenggung sepakat mendorong sidang adat Orang Rimba.
2. Sepakat mendorong Temenggung Tarip, Temenggung Nggrip, Temenggung Pembebar, Temenggung Ngukir sebagai Temenggung Tengah yang menjembatan proses penyelesaian pertikaian antar kelompok.
3. Mengkomunikasikan rencana melakukan sidang adat dengan Polres Sarolangun
4. Sepakat untuk mendorong sidang adat dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2008, tempat sidang adat Tempat Pertemuan Temenggung Tarip.
Tim adavokasi Bersama
1.Pandong
2.M.Sadly
3.Sariman
4.Marta


Skenario penyelesaian sidang adat, antara yang dipakati oleh Tim Advokasi Bersama dengan Temenggung Tengah antara lain:
1.Melakukan proses mediasi sebelum melakukan sidang adat yang mempertemukan pihak-pihak yang bertikai
2.Menunjuk Temenggung Tarip dan Temenggung Ngrip = Temenggung Tengah untuk kelompok Temenggung Majid
3.Menunjuk Temenggung Pembebar dan Temenggung Ngukir = Temenggung Tengah untuk kelompok Jelitai
4.Menujuk Temenggung Tarip Sebagai Temenggung Tengah dalam perdamaian adat kasus pertikaian antar kelompok Jelitai dengan Kelompok Majid.
5.Target sidang adat tanggal 30 Desember 2008 dijadikan target penyelesaian secara mediasi oleh Temenggung Tengah.

Hasil Audiensi dengan Kapolres Sarolangun, antara lain:
-Kapolres Sarolangun Mendukung penyelesaian pertikaian antar kelompok Orang Rimba dengan proses sidang Adat.
-Kepolisian akan menghormati hukum adat dan proses penegakan hukum

Hasil Rapat pada masing-masing Kelompok:
- Kelompok Majid siap melakukan sidang adat dengan tuntutan :
1.Kelompok Jelitai membayar uang denda bangun 3 orang (Melenting Laman, Besilang dan Nunai, karena Nunai merupakan adik Muntadi (Bukhori) yang tinggal di Singosari.
2.Memecat Jelitai sebagai Temenggung
- Kelompok Jelitai siap melakukan sidang adat dengan putusan :
1.Siap membayar denda bangun untuk 2 orang (Besilang, Melenting Laman)
2.Menuntut kelompok Majid membayar denda bangun untuk Nunai (karena Nunai semendo di kelompok Jelitai)

30 Desember 2008-05 Januari 2009

Pertemuan para Temenggung Tengah dan Tim Advokasi Bersama pada hari Selasa, 30 Desember 2008 di Kantor lapangan KKI-Warsi dengan peserta rapat:
1. Pandong
2. Marta
3. Adi Junedi
4. M.Sadly
5. Sariman
6. T. Tarip
7. T. Ngrip
8. T. Pembebar
9. T. Ngukir

Pertemuan dengan kelompok Majid tentang pendapatan kelompok Jelitai pada hari Rabu, 31 Desember 2008 di Dusun Singosari
Peserta Rapat:
Tim advokasi Bersama:
1.Pandong
2.Marta
3.Adi Junedi
4.M.Sadly
5.Sariman
Temenggung Tengah
1.T. Tarip
2.T. Ngrip
3.T. Pembebar
4.T. Ngukir
Anggota dari Singosari
1.T.Jawat/Majid
2.Depati Ngerak
3.Baktiar
4.Bepayung
5.Parman
6.Bukhori
7.Mapo
8.Junus
9.Berendam
10.Bedawo
11.Melidi
12.Bekilang
13.Nyupih

-Sidang Pertemuan tim dengan tokoh adat orang rimba Tua Tungganai Meratai pada hari rabu, 31 Januari 2009
-Sidang adat pertikaian kelompok suku anak dalam/orang rimba pada hari rabu, 31 Januari 2009

-Mengkomunkasikan hasil sidang adat kepada Temenggung Jelitai pada hari Jum;at, 02 Januari 2009.
Anggota Tim Advokasi Bersama:
1.M.Sadly
2.Sariman

- Rapat Temenggung bukit 12 dengan Tim advokasi bersama pada hari minggu, 04 Januari 2009.
Peserta rapat
1.Pandong
2.Sariman
3.M.Sadly
4.T. Maritua
5.T. Nyenong
6.T. Ngirang
7.Jenang Untung
8.Nofri
9.Dimas
10.Dubalang Melino
11.Nuntut

-Rapat Temenggung bukit 12 dengan Tim advokasi bersama pada hari Senen, 05 Januari 2009.
Peserta rapat
1.Pandong
2.Sariman
3.M.Sadly
4.T. Maritua
5.T. Nyenong
6.T. Ngirang
7.T. Ngrip
8.T. Ngukir
9.Jenang Untung
10.Nofri
11.Dimas
12.Dubalang Melino
13.Nuntut
14.Robert
15.Ade Candra
16.Haffuadi
17.Nelly Akbar
18.Tika
19.Tyas
20.Debby
21.Priyo

Hasil Pertemuan para Temenggung Tengah dan Tim Advokasi Bersama:
1.Menetapkan denda untuk, Jelitai 2 bangun 2 x 500 bidang kain = 1.000
2.Menetapkan denda untuk, Majid 1 bangun 1 x 500 bidang kain = 500.

Hasil Pertemuan dengan kelompok Majid tentang pendapatan kelompok Jelitai:
1.Menetapkan denda untuk, Jelitai 2 bangun 2 x 500 bidang kain = 1.000
2.Menetapkan denda untuk, Majid dan Jelitai bangun 500 bidang kain = dibagi dua. Majid = 250 bidang kain, Jelitai = 250 bidang kain.
Pendapat Tua Tungganai Meratai, antara lain:
Secara adat, kasus ini anak tuo cucoung tuo.
Penetapan denda adat tetap melalui hukum bangun, tidak perna dibuat dengan membagi denda bangun, dengan membagi 500 bidang kain di bagi dua(2).

Pemecatan Celtai secara adat adalah tuntutan temenggung se-bukit 12, tetapi dalam kasus ini lebih tetap kalau Jelitai membayar pemecatan sendiri dengan membayar 500 bidang kain.

Mendukung penyelesaian adat yang sesuai dengan
1.Menetapkan denda untuk, Jelitai 2 bangun 2 x 500 bidang kain = 1.000 bidang kain.
2.Menetapkan denda untuk, Majid 1 bangun 1 x 500 bidang kain = 500 bidang kain.
3.Menetapkan Temenggung Jelitai membayar pemecatan diri sendiri 500 bidang kain, seandainya para Temenggung menuntut Jelitai.



HASIL SIDANG ADAT BERDASARKAN MASUKAN TUA TUNGGANAI DAN RAPAT TEMENGGUNG TENGAH
1.Menetapkan denda untuk, Jelitai 2 bangun 2 x 500 bidang kain = 1.000 bidang kain.
2.Menetapkan denda untuk, Majid 1 bangun 1 x 500 bidang kain = 500 bidang kain.

Hasil komunkasi hasil sidang adat kepada Temenggung Jelitai, antara lain:
1.Secara prinsip Jelitai menerima
2.Mengharapkan pemerintah dapat menghormati penerapan hukum adat Suku Anak Dalam/Orang Rimba, dengan membebaskannya dari segala proses hukum.


Hasil rapat rapat Temenggung Bukit 12 dengan
Tim advokasi bersama:
1.Temenggung setuju mendorong hukum adat, dan mengusahkan bersama Jelitai mengakkan hukum adat Suku Anak Dalam/ Orang Rimba. Dukungan terhadap Jelitai merupakan dukungan terhadap penegakan Hukum Adat Orang Rimba dihadapan hukum positif.
2.Akan menghidupkan kembali tatanan adat Orang Rimba dengan memfungsikan peranata adat yang ada: “pangkal waris di tanah garo, ujung waris di serengam, air hitam tanah ba jenang”. Sehingga fungsi, hak dan kewajiban masing-masing.

Hasil rapat Rapat temenggung bukit 12 dengan
Tim advokasi bersama:
1.Melakukan perdamaian adat sebagai tindaklanjut dari sidang adat yang secara prinsip disepakati oleh para pihak yang bertikai.
2.Membuat surat kepada Kapolres Sarolangun untuk membebaskan Jelitai dan Mata Gunung, serta membuat surat kepada pemerintahan daerah untuk mendukung agenda yang dilakukan oleh Temenggung dan Tim Advokasi Bersama.

Jambi, 05 Januari 2009
Forum Advokasi Bersama




PANDONG SPENRA
KETUA


Read More......