Selasa, 01 April 2008

"QOU VADIS" PELATIHAN PERATURAN DESA

Oleh: Pandong/2 April 2008

“Menurut aparat pemerintahan desa, mereka membutuhkan pelatihan Peraturan Desa”! Demikian kata seorang pendamping desa KKI-Warsi sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang kantor pusat di kota Jambi. Kemampuan teknis pembuatan Peraturan Desa kah? pemahaman terhadap sistem pemerintahan desa sehingga pemerintahan desa berjalan efektifkah? Pertanyaan-pertanyaan ini membelit dalam kepala saya, ketika ditawari untuk memfasilitasi pelatihan pembuatan peraturan desa. Sampai saat pelatihan tersebut dilaksanakan di desa lubuk napal kecamatan pauh kabupaten sarolangun hari sabtu-minggu tanggal 22-23 Maret 2008 pertanyaan tersebut mengalir dan menemukan alirannya.




Dalam pelatihan tersebut saya diskusi dengan masyarakat, dan mereka mengatakan bahwa aparatur desa tidak mengetahui fungsi, peranan, tugas dan kewenangannya, sehingga pemerintahan tidak berjalan secara efektif maka, dibutuhkan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa tehadap tugas dan kewenangan tersebut!, menurut saya, hal tersebut tidak akan menjawab persoalan tadi. Karena bicara tentang fungsi, peranan, tugas dan kewenangan yang dijelaskan adalah tentang peraturan yang terkait dengan pemerinathan desa. Padahal pertanyaan mendasar yang mesti dilontarkan. Kenapa kita butuh pemerintahan? Untuk apa? Lantas sistem yang bagaimana bisa menjawab untuk apa tadi.

Pertanyaan tersebut, akan mengarahkan pada sebuah pemahaman yang mendasar tentang pemerintahan, pembahasannya juga akan mengarah kepada sejarah, nilai-nilai/prinsip-prinsip. Sehingga melahirkan sebuah pemahaman yang mendasar tentang tujuan dari pemerintahan. Ketika pemahaman tersebut terbangun. Maka, masyarakat bisa menilai pemerintahan yang ada, apakah sesuai dengan prinsip-prinsip asasi dari pemerintahan tersebut. Lantas kalau tidak sesuai, sistem seperti apa yang dapat memfasilitasi tujuan pemerintahan tersebut.

Jadi, yang dibutuhkan bukan pelatihan teknis atau mengetahui tugas, fungsi dan kewenangan suatu pemerintahan yang telah ditentukan oleh undang-undang tetapi melakukan pencerahan terhadap pemahaman masyarakat tentang tujuan pemerintahan itu ada.

Pada pemerintahan terendah yakni desa, telah ada peraturan teknis yang mengatur tata pemerintahan desa tersebut. Diawali dengan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah Propinsi, Peraturan Daerah Kabupaten dan Peraturan Bupati yang mengatur secarat teknis pelaksanaan ditingkat desa. Format-format surat, kerangka Peraturan Desa, daftar isian data monografi desa. Semua telah diberikan oleh pemerintahan kabupaten dengan bentuk buku panduan. Paling tidak hal tersebut ada pada 5 (lima) kabupaten yang saya lihat secara lansung di propinsi Jambi, yakni Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Merangin dan Sarolangun. Jadi secara teknis pembuatan peraturan desa tersebut sudah mempunyai panduannya.

Pelatihan permbuatan Peraturan Desa ini, paling tidak sudah saya pasilitasi pada 3 (tiga) aparatur desa, yakni, desa Jelutih kabupaten Batanghari, desa batu kerbau kabupaten bungo dan desa lubuk napal kabupaten sarolangun. Dari pengalaman tersebut, saya melihat bahwa bukan kemampuan teknis membuat Peraturan Desa yang sangat penting di pamahami oleh masyarakat desa. Tetapi, pemahaman terhadap prinsip-prinsip mendasar dari sebuah sistem pemerintahan.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan pengembangan diskusi kritis ditengah-tengah masyarakat. Diskusi kritis dapat disesuikan dengan situasi dan kondisi desa serta usia komunitas yang ada dalam diskusi tersebut.

Situasi dan kondisi pada masyarakat nelayan, petani dan buruh jelas mempunyai karakter yang berbeda. Seorang pendamping mesti mempunyai pemahaman terhadap karakter masyarakat tersebut sehingga proses diskusi kritisnya bisa berjalan. Tentang usia, dibutuhkan pemahaman psikologi sosial, sehingga pada orang dewasa mesti melakukan pendekatan “andargogi”. Pendidikan orang dewasa dengan lebih mengutamakan pada proses. Dengan siklus merasakan/mengalami-menyimpulkan-melaksanakan kembali.

Jadi, pelatihan pembuatan peraturan desa merupakan pintu masuk saja bagi pendamping untuk menggerakan masyarakat menjadi masyarakat yang kritis!. Masyarakat kritis adalah masyarakat sadar akan hak dan mampu mempertahankan dan memperjuangkan hak tersebut.

Bravo…