Rabu, 11 Februari 2009

HUTAN ADAT BATU KERBAU

Desa Batu Kerbau merupakan salah satu desa di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo Tebo Jambi. Berbatasan wilayah dengan desa Muara Buat Kecamatan Rantau Pandan di sebelah Utara, Taman Nasional Kerinci Seblat di sebelah Barat, wilayah HPH PT.Rimba Karya Indah dan Kecamatan Tabir Ulu di sebelah selatan serta dengan desa Baru Pelepat di sebelah Timur. Terdiri dari empat dusun yaitu Batu kerbau, Lubuk Tebat, Belukar Panjang dan Simpang Raya, dengan luas wilayah sekitar 45.000 hektar dengan perincian pemukiman 37 ha, kebun karet 125 ha, kulit manis 223 ha, ladang 475 ha, kebun buah 330 ha, hutan adat desa 1.500 ha, hutan lindung desa 2.500 ha, semak belukar 110 ha dan hutan lebat 39.900 hektar. Hutan secara tradisonal telah mempunyai peranan yang sangat berarti sejak dahulu bagi masyarakat, karena hutan sumber air, menyediakan lahan yang diperlukan untuk pemukiman, budidaya pertanian, hasil hutan baik kayu maupun non kayu untuk memenuhi kebutuhan sendiri serta dijual.



Masyarakat desa Batu Kerbau dapat digolongkan kepada tipologi desa tua, kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat masih dipertahankan dengan kuat. Kebudayaan dan adat istiadat Minang Kabau mempunyai peran dalam menyelesaikan semua permasalah yang timbul ditengah-tengah masyarakat. Peran lembaga adat tidak saja terlihat dalam mengatur masalah-malah sosial dalam desa, namun juga berperan dalam pengelolaan sumberdaya alam. Menurut cerita yang berkembang ditengah-tengah masyarakat, sejarah desa Batu Kerbau diawali dari kedatangan rombongan Datuk Sinaro Nan Putiah dalam rangka menelusuri perjalanan Cindurmato mulai dari Alam Minang Kabau tepatnya Pagarruyung Tanah Datar melalui Alam Kerinci kemudian menghiliri Air Liki baru masuk ke Batang/Sungai Napat di sekitar Gunung Rantau Bayur dan menetap dihulu sungai Samak (Batang Pelepat). Disini kemudian rombongan tersebut menetap dan mendirikan dusun dengan berbagai aktifitasnya pertanian seperti berternak dan berkebun.

Nama desa (dusun) Batu Kerbau sendiri diambil dari nama batu yang menyerupai kerbau, menurut ceritanya batu tersebut adalah salah satu kerbau dari Datuk Sinaro nan Putiah yang disapo/dikutuk oleh sipahit lidah yang kebetulan lewat di hulu Batang Pelepat. Sampai sekarang daerah ini disebut Batu Kerbau dan juga dijadikan sebagai nama dusun sekaligus sebagai nama Desa. Wilayah kekuasaan adat Datuk Sinaro Nan Putiah adalah dengan batas-batas sebelah Barat/hulu dengan Kabupaten Kerinci atau dalam pepatah adat disebutkan " Batu Kijang Alam Kerinci, kelumbuk yang berbanir, bemban yang berduri, lubuk yang tidak berikan salimang, dan rimbo yang tidak berkuao, sebelah Timur/hilir berbatasan dengan Rantel (Jambi) atau dalam adat disebutkan Rio Maliko Lubuk Tekalak, sebelah Utara berbatasdengan Senamat/Rantau Pandan dalam adat disebutkan dengan Batu Bertanduk dan sebelah Selatan berbatas dengan Batang Tabir dalam adat disebutkan dengan Bukit Kemulau/golek air guling batu dengan Batang Kibul Tabir. Sekarang yang masuk wilayah ini adalah desa Batu Kerbau Dan baru Pelepat.

Dalam menjalankan roda pemerintahan dibentuk struktur pemerintahan yang berpegang kepada pepatah adat yang berbunyi "Alam berajo, negeri berpenghulu", dimana sebagai wakil pemerintahan Pagaruyung diangkat sebagai penghulu alam "Dt Sinaro Nan Putiah" yang dibantu oleh "Tiang Panjang" dan "Nenek Rabun" bergelar "Dt Bendaharo " tinggal di Batu Kerbau dan "Dt Rangkayo Mulia" di Baru Pelepat dengan wilayah meliputi Batu Kerbau, Lubuk Tebat, Belukar Panjang, Pedukuh dan Baru Pelepat.

Letak Administrasi dan Geografi

Untuk mencapai desa Batu Kerbau dibutuhkan waktu kurang lebih 2 – 2,5 jam dengan kendaraan bermotor dari Muara Bungo. Jarak dari Rantau Keloyang ibu kota kecamatan Pelepat sekitar 87 kilometer dengan kondisi jalan 40 Kilometer jalan logging dan sisanya jalan Kabupaten. Akses ke Batu Kerbau dapat ditempuh melalui dua alternatif yaitu pertama melalui jalan Loging HPH PT. RKI dari simpang Kuamang Kuning-Batu Kerbau atau melalui jalan Rantau Keloyang-Trans Dusun Baru Pelepat-Batu Kerbau. Sarana transportasi masyarakat di dalam desa dengan berjalan kaki, sementara untuk keluar desa baik kepasar Kecamatan maupun Kabupaten menggunakan kendaraan bermotor roda dua dan empat serta lewat sungai dengan menggunakan rakit apabila air sungai tidak surut. Frekwensi kendaraan bermotor cukup lancar pada musim kering/kemarau, sedangkan pada musim hujan tidak ada/jarang sekali kendaraan yang dapat masuk dusun Batu Kerbau dan Lubuk Tebat kecuali ke dusun Belukar Panjang. Untuk carter kendaraan ke dusun Batu Kerbau dan Lubuk Tebat dari Rantau Keloyang minimal harus mengeluarkan uang Rp. 110.000.

Jumlah penduduk sekitar 178 KK atau 891 jiwa terdiri dari 391 laki-laki dan 500 wanita. Sebagian besar penduduk berasal dari etnis Minang Kabau, sedangkan dari Jawa hanya 2 KK, Kerinci 1 KK dan Melayu Jambi 5 KK. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Minang dengan menerapkan adat istiadat Minang Kabau, baik untuk pewarisan maupun perkawian.

Tingkat pendidikan masyarakat rata-rata rendah, 225 orang buta huruf, 600 orang tamat tingkat sekolah dasar, 60 orang tamat SMP dan 10 orang tamat SMA serta 2 orang tamat perguruan tinggi dengan sarana pendidikan 3 buah gedung SD dan 14 orang guru. Sarana informasi yang dimanfaatkan masyarakat hanya radio, sedangkan televisi belum ada yang punya. Prasarana kesehatan yang terdapat di desa adalah puskesmas pembantu dan rumah bidan desa tetapi tenaga medis tidak ada/sangat terbatas sekali. Keterbatasan tenaga medis menyebabkan masyarakat hanya mengantungkan pengobatan kepada dukun-dukun kampung, kondisi ini didukung oleh ketersediaan bahan-bahan ramuan untuk obat tradisionil yang banyak terdapat di pekarangan, sesap, belukar maupun hutan desa.


Sosial ekonomi masyarakat

Masyarakat desa Batu Kerbau bermata pencaharian utama pada sektor pertanian dengan tanaman utama adalah tanaman karet, padi ladang, kulit manis, dan kopi. Pola pertanian masyarakat desa Batu Kerbau dapat digolongkan ke pola transisi/peralihan dari pola pertanian pengumpul dengan sistim perladangan berpindah ke pola pertanian menetap. Kegiatan pertanian pengumpulan masih terlihat dari aktifitas masyarakat sehari-hari, kegiatan ini terutama dalam pengumpulan hasil hutan kayu dan non kayu yang berlangsung sepanjang musim. Sistim pertanian yang digunakan tergolong tradisional dam sub sistem seperti kegiatan berhumo/padi ladang yang dilakukan tiap tahun dengan sistim gilir balik atau ladang berpindah. Tanaman pekarangan atau tanaman buah yang banyak dijumpai adalah durian, duku, kelapa, nangka, cempedak, jengkol, kuluntunjuk, bedaro dan lainnya. Tanaman karet yang diusahakan adalah tanaman karet lokal (rubber jungle) yang sudah tua dan sebahagian tidak produktif akibat yang ditimbulkan adalah banyaknya terdapat kebun-kebun karet terlantar menjadi sesap-sesap tua. Tanaman kayu manis dan kopi hanya sebahagian kecil dari masyarakat yang mengusahakan.

Proses terjadinya Sesap dan Belukar lebih banyak disebabkan oleh faktor penguasaan lahan oleh masyarakat. Lahan apabila telah berubah fungsi menjadi sesap atau belukar itu menandakan lahan sudah dikuasai atau mempunyai kepemilikan secara individu atau kelompok adat dan orang lain apabila ingin memanfaatkannya harus seizin adat atau seizin orang yang membukanya pertama. Dilihat dari perubahan fungsi lahan ini setiap tahun terjadi peningkatan dan hampir seluruh wilayah Batu Kerbau Kecuali hulu-hulu anak Sungai Pelepat dan seberang S. Pelepat. Meningkatnya jumlah sesap dan belukar di desa Batu Kerbau tidak terlepas dari luasnya areal eks. HPH PT Alas atau PT. Mugitriman, sehingga masyarakat berusaha menguasai/memgambil lahan-lahan ini sebagai cadangan yang akan diwariskan ke generasi berikutnya.

Sebelum adanya kegiatan HPH beroperasi di wilayah desa, secara adat tata cara pembukaan lahan perladangan telah diatur dan dipatuhi anggota masyarakat, akan tetapi pengaturan lebih ditekan kepada anggota masyarakat dari luar desa. Bagi setiap masyarakat luar desa yang ingin membuka lahan harus membayar dan mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan lembaga adat. Disamping itu pendatang di haruskan menjalani acara pengangkatan sebagai anggota masyarakat, setelah semua syarat-syarat terpenuhi maka hak dan kewajibanya akan sama dengan masyarakat lainnya.

Sebelum adanya pencemaran air sungai Pelepat potensi ikan sungai cukup besar namun potensi ini terancam oleh pihak-pihak luar yang melakukan peracunan sungai di hulu S. Pelepat sehingga populasi ikan turunnya secara drastis. Di tingkat desa penangkapan ikan dengan strum, bahan peledak atau racun sangat dilarang dan setiap pelanggaran akan dikenakan sangsi secara adat.

Kegiatan lain dalam pengumpulan hasil hutan seperti kayu balok, madu, rotan, manau, jernang serta buah-buahan, dapat menambah pendapatan rumah tangga dan menjadi sebagai sumber ekonomi rumah tangga pada saat-saat krisis. Pengambilan madu dan jernang dilakukan satu sampai dua kali setahun biasanya bersamaan dengan musim buah-buahan. Untuk madu masyarakat mengenal adanya pohon sialang tempat madu lebah bersarang dan pengambilan dilakukan secara sederhana menggunakan tunam (obor). Madu yang diperoleh dijual Rp. 5.000/kilogram.

Kearifan Tradisional di dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam Desa
Bentuk Kearifan tradisinal ini sampai sekarang dapat dilihat dengan adanya lubuk larangan disetiap dusun yang menyimpan potensi ikan lokal seperti ikan semah, barau, meta, dulum, baung, batu, bajubang belang dan belido. Terdapat juga areal salak alam lokal seluas 50 ha, yang menyebar di segenap wilayah desa. Terdapat hutan salak yang mengelompok dengan luas sekitar 30 hektar, jenis salak yang terdapat adalah salak ular, kelapa, abu, tembaga dan bawang. Bahkan ada mitos salak dewa yaitu rumpun salak yang tidak bisa difoto. Selain itu juga terdapat pohon enau lokal sebanyak 1.200 batang yang tersebar diberbagai kawasan didesa dengan jenis enau gajah, berban dan ketari. Pohon durian tersebar disetiap wilayah desa, mencapai luas sekitar 110 hektar dan berbagai tumbuhan buah lokal lain seperti embacang, kulun tunjuk, bedaro, cempedak, duku serta rambutan.
Hutan adat desa (HAD) merupakan kawasan hutan didalam wilayah administrasi desa Batu Kerbau seluas 1.500 hektar yang masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara terbatas dan didalam pemanfaatannya harus mendapat izin kelompok adat serta pemerintahan desa. Sedangkan Hutan Lindung Desa (HLD) berupa kawasan seluas 2.500 hektar yang tidak boleh dimanfaatkan karena merupakan sumber air. Dikedua kawasan iini terdapat potensi wisata seperti air terjun, gua-gua alam, panorama, serta tempat bersampan dan memancing. Menurut masyarakat didalam kawasan hutan ini terdapat rusa, kancil, babi hutan, beruang madu, beruk, elang, gagak hutan, kuwau, harimau sumatera, kalong, kera, kijang, murai batu, musang, rangkong, siamang, simpai, ternuk, ungko serta masih banyak terdapat rotan, manau, damar, meranti, jelutung, gaharu, sialang dan lainnya.

Latar belakang pembentukan dua kawasan lindung desa ini karena sepuluh tahun terakhir sangat gencar masuk berbagai izin Hak Pengusahaan Hutan dan areal Perkebunan Besar Swasta (karet). Kondisi ini telah membuat desa-desa di sekitar Batu Kerbau kehilangan ulayatnya. Sebagai akibatnya banyak sesap juga hutan cadangan telah berubah fungsi. Masyarakat sendiri meyakini fungsi hutan sebagai sumber kekayaan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati, melindungi tanah dan air, menghasilkan produk hutan non kayu seperti getah, rotan, damar, buah-buahan, tanaman obat-obatan, madu, kayu bangunan, protein hewani, tempat rekreasi, sumber mata air, bagian dari sisitim budaya khususnya masyarakat adat dan mengatur iklim. Sehingga masyarakat sangat berkompeten untuk menjaga dan mengawetkannya.

Lewat pertemuan formal ditingkat desa dengan melibatkan Pemerintahan Desa, Ninik Mamak, Tokoh Agama, Kaum Adat dan pemuda pada tahun 1993 disepakati untuk melindungi daerah-daerah khusus. Dalam menetapkan kawasan yang dilindungi juga telah diputuskan fungsi dan sangsi bagi setiap pelanggaran yang terjadi. Dalam menyelesaikan dan menjatuhkan sangsi tersebut akan ditempuh secara musyawarah adat dan mempunyai tata cara yang sesuai dengan hukum. Hutan Adat Desa merupakan kawasan hutan yang masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara terbatas, dan didalam pemanfaatannya harus mendapat izin kelompok adat serta pemerintahan desa. Sedangkan Hutan Lindung Desa merupakan kawasan yang tidak dimanfaatkan karena merupakan sumber air. Kedua wilayah hutan tersebut juga menyimpan potensi wisata seperti air terjun tiga tingkat, air terjun Sei Seketan I dan Sei Seketan II, gua-gua alam, panorama yang indah, dan olah raga arung sungai serta memancing.

Berikut ini digambarkan bentuk-bentuk pengelolaan oleh masyarakat :

a. Hutan Adat dan Lindung Desa
Dari luas total wilayah 45.0000 Hektar, Hutan Adat desa sekitar 1.500 dan 500 Hektar, Hutan Lindung Desa 2.500 Hektar dan Hutan Lindung Belukar Panjang belum ditentukan luasnya serta Kebun buah 330 ha (Durian 110 ha dan Salak alam 50 ha). Batas-batas hutan belum definitif tapi masyarakat menggunakan batas-batas alami, untuk Hutan Adat Desa Bukit Gedang dan Bukit Menangis berbatasan dengan S. Gedang sebelah timur, S. Inun dan bekas jalan Log Mugitriman sebelah Barat, Jalan Log RKI sebelah Selatan dan Sesap masyrakat sebelah Utara. Sedangkan untuk Hutan Lindung Desa Sungai Seketan berbatasan dengan jalan Log Mugitriman sebelah Selatan, muara Anak Sungai Seketan dean S. Betung sebelah Timur, S. Isa sebelah Barat dan Bukit Mai sebelah Utara. Untuk Hutan Lindung Desa Bukit Limau-limau Belukar panjang berbatasan dengan S. Lubuk Gedang sebelah Timur, S. Lubuk Petai sebelah Barat, S. Etang sebelah Utara dan Sesap masyarakat sebelah Selatan. Dikawasan hutan adat menurut masyarakat terdapat Rusa (Cervus unicolor), Kancil (Tragulus javanicus), Babi Hutan (Sus scrofa), Beruang Madu (Helarctos malayanus), Beruk (Macaca nemestrina), Elang Ular (Spilornis cheela), Gagak Hutan (Corvus enca), Harimau Sumatera (Phantera tigris Sumatrae), Kuaw (Argosianus argus), Kalong (Pteropos vampyris), Kera (Macaca fascicularis), Kijang (Muntiacus muntjak), Murai Batu (Copsycus malabaricus), Musang (Paradoxurus hermaphroditus), Rangkong (Buceros rhinoceros), Siamang (Symphalangus syndactylus), Simpai (Presbytis melalophos), Tenuk (Tapirus indicus), Ungko (Hylobates agilis) dan lainnya. Selain itu juga terdapat berbagai jenis rotan, manau, damar , meranti, jelutung, medang, gaharu dan lainnya.

b. Lubuk Larangan
Lubuk larangan merupakan baahagian dari sungai Pelepat yang dilindungi dan dikelola oleh masyarakat adat dan pemerintahan desa. Lubuk Larangan yang terdapat di batu Kerbau terdiri dari Lubuk Larangan (L. Batu Kerbau, Lubuk Tebat, Lubuk Gedang/Belukar Panjang), Lubuk Tamu (L. Mata Kucing/Batu Kerbau dan L. Ipuh/Belukar Panjang) dan Lubuk Karang Taruna Belukar panjang di L. Sekapas. Pada lokasi ini menyimpan berbagai potensi jenis ikan lokal yang saat ini mulai jarang ditemukan seperti ikan semah, barau, meta, dalum, baung, batu, bajubang belang, belido. Bahkan pada tahun 1996 saat diadakan panen oleh Bupati Kabupaten Bungo Tebo di Lubuk Larangan.ini didapat ikan semah seberat 16 kg. Hasil panen ikan lebih dari 1 ton, uang penjualan di gunakan untuk membangun sarana umum bagi kepentingan masyarakat. Keberadaan lubuk ini masih terjaga dari gangguan karena kuatnya lembaga adat, agama, pemerintahan desa dan anggota masyarakat dalam menjaganya, namun yang menjadi kendala masyarakat adalah ancaman yang datang dari masyarakat luar yang mengadakan penangkapan ikan dengan racun, bahan peledak dihulu S. Pelepat sehingga berpengaruh terhadap populasi ikan di Lubuk Larangan desa.

c. Kawasan plasma nutfah lokal
Kawasan yang berisi tanaman khas desa berupa salak rimba dengan luas total 50 hektar (hamparan hutan salak salak 3 ha) menyebar di seluruh kawasan desa terutama sekitar kawasan anak-anak Sungai Pelepat, Seketan, Pelepat Kecil, Sekapas. Berdasarkan jenis-jenis salak yang terdapat di Batu Kerbau digolongkan dalam beberapa jenis yaitu: salak kelapa berkulit coklat dengan biji goncang rasanya manis dengan ukuran sebesar telur, salak abu berwarna coklat biji lekat pada daging buah rasanya manis, salak ular berwarna coklat biji lekat kedaging buah banyak mengandung air, salak tembaga berkulit kepala merah biji lekat pada daging buah rasanya manis, salak bawang berwarna coklat rasanya agak kelat berukuran kecil. Selain itu juga terdapat salak dewa, yaitu rumpun salak yang menurut masyarakat ajaib, karena tidak bisa difoto.

Keberadaan Salak Lokal yang tersebar merata hampir diseluruh wilayah desa merupakan potensi untuk meningkatkan tingkat perekonomian masyarakat, karena selain rasa yang khas juga bentuknya yang spesifik. Sulitnya sarana transportasi, apalagi pada musim penghujan membuat hasil masyarakat (buah-buahan) tidak bisa dijual keluar, karena tidak imbangnya antara harga jual di pasaran dengan biaya angkut. Sehingga pada musim-musim besar, banyak buah yang dibiarkan busuk, karena sudah tidak termakan lagi oleh masyarakat.

Selain tanaman salak juga terdapat pohon enau yang berjumlah sekitar 1.200 batang di kawasan Hutan Adat dan Lindung Desa juga dikebun dan sesap masyarakat. Tumbuhan ini digolongkan oleh masyarakat dalam beberapa jenis seperti enau gajah daunnya rimbun dengan ruas pendek, batangnya besar, ijuknya rimbun dan tandannya panjang, serta rasa air manis. Enau berban berdaun rimbun, ruas panjang dengan tandan pendek, ijuk tipis dan rasanya manis. Enau ketari berdaun rimbun berbatang kecil, daun panjang, ijuk pendek dan rasanya manis. Pemanfaatan enau ini sekarang baru pada niranya yang diolah menjadi gula aren untuk kebutuhan rumah tangga, pemanfaatan yang berorentasi pasar seperti gula aren, ijuk dan buahnya belum dilakukan masyarakat.

Potensi lain yang mempunyai prospek bagus dimasa yang akan datang adalah potensi buah-buahan seperti Duren, kepayang. Potensi kedua tanaman buah ini menyebar dikawasan desa mulai ladang dan sesap ataupun belukar yang luasnya sekitar 110 Hektar dan tumbuh liar. Pada musim durian siapa saja bisa menikmatinya. Kendala pemasaran ke Ma. Bunga adalah biaya transportasi yang tidak lancar serta tinggi sehingga pemanfaatan buah ini hanya untuk kebutuhan rumah tangga atau diolah secara traadisional menjadi asam duren dan minyak kepayang. Sedangkan duku, rambutan, biasanya ditanam dikebun bersama kulit manis, karet dan tanaman lainnya.

Pada musim tanaman buah-buah berbunga juga masyarakat dapat mengambil madu lebah pada pohon sialang (Pohon kedondong hutan dan jelmu) yang tesebar di sesap, belukar dan kawasan hutan desa. Dari inventarisasi pohon sialang di dusun Batu Kerbau terdapat pohon sialang yang produktif sekitar 20 batang (dalam kawasan Hutan Lindung 7 batang, Hutan Adat 1 batang, B. mai 6 batang, dan hulu S. Seketan 5 Batang).

Ditingkat masyarakat sendiri sosialisasi tentang hutan adat desa, hutan lindung dan Lubuk Larangan desa sudah cukup baik dan disamping itu juga sebagai salah satu untuk mempertahankan dan menjaga keberadaan hutan adat desa dan hutan lindung desa telah disusun suatu keputusan desa yang memuat aturan-aturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan kawasan ini oleh masyarakat. Keputusan ini juga memuat sangsi-sangsi yang dijatuhkan kepada oarang/kelompok orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kawasan ini. Sangsi-sangsi untuk pelanggaran terhadap kawasan hutan lindung dan hutan adat desa tersebut antara lain :

•Denda Kerbau satu ekor + beras 100 gantang + kelapa 100 butir + kain 8 kayu dan kalau dinilai dengan uang sebesar Rp. 25.000.000,-
•Denda Kambing satu ekor + beras 20 gantang + kelapa 20 butir + kain 4 kayu dan kalau dinilai dengan uang sebesar Rp. 2.500.000,-
•Sangsi untuk pelanggaran terhadap Lubuk Larangan disamping denda Kambing satu ekor + beras 20 gantang + kelapa 20 butir + kain 4 kayu juga sangsi secara agama yaitu sumpah dengan membacakan Surat yasin dan alqur'an 30 juz.

Dari Keputusan desa diatas memang agak berat bagi pelangaran terhadap kawasan konservasi desa Batu kerbau apalagi hukuman sosial bagi anggota masyarakat dan akan menjadi semakin berat bila dihubungkan dengan UU Konservasi No. 5 tahun 1990 dengan denda 100 juta sampai 200 juta atau hukuman kurungan sampai 10 tahun Penjara, tetapi keberadaan hukum ini tidak mempunyai arti apa-apa bagi yang melanggarnya karena selama ini adanya backingan dari aparat dan oknum. Dengan kondisi ini masyarakat semakin tidak berdaya karena setiap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat terhadap areal konsesi selalu mendapat ancaman dan hukuman yang berat dari pihak perusahaan beserta aparat yang melindunginya.

catatan pengalaman
RD Dt Rky Endah

Read More......

Rabu, 07 Januari 2009

Laporan Kronologis Advokasi

Laporan Kronologis Advokasi
Forum Advokasi Bersama Pertikaian Kelompok Jelitai dengan Kelompok Majid

13-19 Desember 2008

Konsolidasi Aliansi LSM (KKI-Warsi, PESAD dan KOPSAD) di Sarolangun Pembentukan Forum Advokasi Bersama Pembentukan tim kecil advokasi bersama yang siap mobile kelapangan maka, disusun timnya sebgai berikut:
1. Pandong :Ketua (KKI-Warsi)
2. Budi V.J :Wakil Ketua (KOPSAD)
3. M.Sadly :Sekretaris (PESAD)
4. Sariman :Koordinator Lapangan (Waris Tanah Garo)
5. Marta :Tim Suppor




20-29 Desember 2008

Konsolidasi Tim Advokasi dan Kunjungan Lapangan

Rapat dengan 5 (lima) Orang Temenggung pada hari rabu, tanggal 24 Desember 2008 bertempat di kantor lapangan KKI-Warsi, beberapa orang temenggung yang hadir antara lain:
1. T. Tarip (Air Hitam)
2. T. Ngrip (Makekal Ulu)
3. T. Pembebar (Makekal Tengah)
4. T. Ngukir (Makekal Hilir)
5. Temenggung Majid (Air Hitam)

Konsolidasi dan persiapan audiensi dengan Kapolres Sarolangun pada Kamis, 25 Desember 2008

Audiensi dengan Ka.Polres Sarolangun pada Jum’at, 26 Desember 2008


Rapat Mediator di kelompok Majid dan Rapat Mediator di kelompok Jelitai pada hari Minggu, 28 Desember 2008

Kunjungan Lapangan Tanah Garo, SPI, Pematang Kabau, Singosari, sarolangun dan Jambi.

Hasil Rapat 5 (lima) Temenggung, antara lain:
1. Para temenggung sepakat mendorong sidang adat Orang Rimba.
2. Sepakat mendorong Temenggung Tarip, Temenggung Nggrip, Temenggung Pembebar, Temenggung Ngukir sebagai Temenggung Tengah yang menjembatan proses penyelesaian pertikaian antar kelompok.
3. Mengkomunikasikan rencana melakukan sidang adat dengan Polres Sarolangun
4. Sepakat untuk mendorong sidang adat dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2008, tempat sidang adat Tempat Pertemuan Temenggung Tarip.
Tim adavokasi Bersama
1.Pandong
2.M.Sadly
3.Sariman
4.Marta


Skenario penyelesaian sidang adat, antara yang dipakati oleh Tim Advokasi Bersama dengan Temenggung Tengah antara lain:
1.Melakukan proses mediasi sebelum melakukan sidang adat yang mempertemukan pihak-pihak yang bertikai
2.Menunjuk Temenggung Tarip dan Temenggung Ngrip = Temenggung Tengah untuk kelompok Temenggung Majid
3.Menunjuk Temenggung Pembebar dan Temenggung Ngukir = Temenggung Tengah untuk kelompok Jelitai
4.Menujuk Temenggung Tarip Sebagai Temenggung Tengah dalam perdamaian adat kasus pertikaian antar kelompok Jelitai dengan Kelompok Majid.
5.Target sidang adat tanggal 30 Desember 2008 dijadikan target penyelesaian secara mediasi oleh Temenggung Tengah.

Hasil Audiensi dengan Kapolres Sarolangun, antara lain:
-Kapolres Sarolangun Mendukung penyelesaian pertikaian antar kelompok Orang Rimba dengan proses sidang Adat.
-Kepolisian akan menghormati hukum adat dan proses penegakan hukum

Hasil Rapat pada masing-masing Kelompok:
- Kelompok Majid siap melakukan sidang adat dengan tuntutan :
1.Kelompok Jelitai membayar uang denda bangun 3 orang (Melenting Laman, Besilang dan Nunai, karena Nunai merupakan adik Muntadi (Bukhori) yang tinggal di Singosari.
2.Memecat Jelitai sebagai Temenggung
- Kelompok Jelitai siap melakukan sidang adat dengan putusan :
1.Siap membayar denda bangun untuk 2 orang (Besilang, Melenting Laman)
2.Menuntut kelompok Majid membayar denda bangun untuk Nunai (karena Nunai semendo di kelompok Jelitai)

30 Desember 2008-05 Januari 2009

Pertemuan para Temenggung Tengah dan Tim Advokasi Bersama pada hari Selasa, 30 Desember 2008 di Kantor lapangan KKI-Warsi dengan peserta rapat:
1. Pandong
2. Marta
3. Adi Junedi
4. M.Sadly
5. Sariman
6. T. Tarip
7. T. Ngrip
8. T. Pembebar
9. T. Ngukir

Pertemuan dengan kelompok Majid tentang pendapatan kelompok Jelitai pada hari Rabu, 31 Desember 2008 di Dusun Singosari
Peserta Rapat:
Tim advokasi Bersama:
1.Pandong
2.Marta
3.Adi Junedi
4.M.Sadly
5.Sariman
Temenggung Tengah
1.T. Tarip
2.T. Ngrip
3.T. Pembebar
4.T. Ngukir
Anggota dari Singosari
1.T.Jawat/Majid
2.Depati Ngerak
3.Baktiar
4.Bepayung
5.Parman
6.Bukhori
7.Mapo
8.Junus
9.Berendam
10.Bedawo
11.Melidi
12.Bekilang
13.Nyupih

-Sidang Pertemuan tim dengan tokoh adat orang rimba Tua Tungganai Meratai pada hari rabu, 31 Januari 2009
-Sidang adat pertikaian kelompok suku anak dalam/orang rimba pada hari rabu, 31 Januari 2009

-Mengkomunkasikan hasil sidang adat kepada Temenggung Jelitai pada hari Jum;at, 02 Januari 2009.
Anggota Tim Advokasi Bersama:
1.M.Sadly
2.Sariman

- Rapat Temenggung bukit 12 dengan Tim advokasi bersama pada hari minggu, 04 Januari 2009.
Peserta rapat
1.Pandong
2.Sariman
3.M.Sadly
4.T. Maritua
5.T. Nyenong
6.T. Ngirang
7.Jenang Untung
8.Nofri
9.Dimas
10.Dubalang Melino
11.Nuntut

-Rapat Temenggung bukit 12 dengan Tim advokasi bersama pada hari Senen, 05 Januari 2009.
Peserta rapat
1.Pandong
2.Sariman
3.M.Sadly
4.T. Maritua
5.T. Nyenong
6.T. Ngirang
7.T. Ngrip
8.T. Ngukir
9.Jenang Untung
10.Nofri
11.Dimas
12.Dubalang Melino
13.Nuntut
14.Robert
15.Ade Candra
16.Haffuadi
17.Nelly Akbar
18.Tika
19.Tyas
20.Debby
21.Priyo

Hasil Pertemuan para Temenggung Tengah dan Tim Advokasi Bersama:
1.Menetapkan denda untuk, Jelitai 2 bangun 2 x 500 bidang kain = 1.000
2.Menetapkan denda untuk, Majid 1 bangun 1 x 500 bidang kain = 500.

Hasil Pertemuan dengan kelompok Majid tentang pendapatan kelompok Jelitai:
1.Menetapkan denda untuk, Jelitai 2 bangun 2 x 500 bidang kain = 1.000
2.Menetapkan denda untuk, Majid dan Jelitai bangun 500 bidang kain = dibagi dua. Majid = 250 bidang kain, Jelitai = 250 bidang kain.
Pendapat Tua Tungganai Meratai, antara lain:
Secara adat, kasus ini anak tuo cucoung tuo.
Penetapan denda adat tetap melalui hukum bangun, tidak perna dibuat dengan membagi denda bangun, dengan membagi 500 bidang kain di bagi dua(2).

Pemecatan Celtai secara adat adalah tuntutan temenggung se-bukit 12, tetapi dalam kasus ini lebih tetap kalau Jelitai membayar pemecatan sendiri dengan membayar 500 bidang kain.

Mendukung penyelesaian adat yang sesuai dengan
1.Menetapkan denda untuk, Jelitai 2 bangun 2 x 500 bidang kain = 1.000 bidang kain.
2.Menetapkan denda untuk, Majid 1 bangun 1 x 500 bidang kain = 500 bidang kain.
3.Menetapkan Temenggung Jelitai membayar pemecatan diri sendiri 500 bidang kain, seandainya para Temenggung menuntut Jelitai.



HASIL SIDANG ADAT BERDASARKAN MASUKAN TUA TUNGGANAI DAN RAPAT TEMENGGUNG TENGAH
1.Menetapkan denda untuk, Jelitai 2 bangun 2 x 500 bidang kain = 1.000 bidang kain.
2.Menetapkan denda untuk, Majid 1 bangun 1 x 500 bidang kain = 500 bidang kain.

Hasil komunkasi hasil sidang adat kepada Temenggung Jelitai, antara lain:
1.Secara prinsip Jelitai menerima
2.Mengharapkan pemerintah dapat menghormati penerapan hukum adat Suku Anak Dalam/Orang Rimba, dengan membebaskannya dari segala proses hukum.


Hasil rapat rapat Temenggung Bukit 12 dengan
Tim advokasi bersama:
1.Temenggung setuju mendorong hukum adat, dan mengusahkan bersama Jelitai mengakkan hukum adat Suku Anak Dalam/ Orang Rimba. Dukungan terhadap Jelitai merupakan dukungan terhadap penegakan Hukum Adat Orang Rimba dihadapan hukum positif.
2.Akan menghidupkan kembali tatanan adat Orang Rimba dengan memfungsikan peranata adat yang ada: “pangkal waris di tanah garo, ujung waris di serengam, air hitam tanah ba jenang”. Sehingga fungsi, hak dan kewajiban masing-masing.

Hasil rapat Rapat temenggung bukit 12 dengan
Tim advokasi bersama:
1.Melakukan perdamaian adat sebagai tindaklanjut dari sidang adat yang secara prinsip disepakati oleh para pihak yang bertikai.
2.Membuat surat kepada Kapolres Sarolangun untuk membebaskan Jelitai dan Mata Gunung, serta membuat surat kepada pemerintahan daerah untuk mendukung agenda yang dilakukan oleh Temenggung dan Tim Advokasi Bersama.

Jambi, 05 Januari 2009
Forum Advokasi Bersama




PANDONG SPENRA
KETUA


Read More......

Minggu, 21 Desember 2008

FORUM ADVOKASI BERSAMA (DESEMBER KELABU 12-12-2008 DI BUKIT 12)


Pernyataan Sikap
Desember Kelabu
“Tragedi Berdarah TNB-12 tanggal 12-12-2008”


Menyikapi Tragedi berdarah dikaki bukit 12 tanggal 12-12-2008 yang mengakibatkan tewasnya 3 (tiga) orang warga Suku Anak Dalam/orang rimba dalam baku tembak, kami Forum advokasi Bersama sangat menyesalkan tragedi tersebut.

Upaya dan kerja keras Aparat Penegak Hukum dari jajaran Polres Sarolangun,Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan masyarakat dalam meredam pertikaian dan mengamankan anggota kelompok Suku Anak Dalam/Orang Rimba yang bertikai sangat kami hargai.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas dan sebagai wujud solidaritas terhadap sesama maka kami atas nama aktifis/relawan yang peduli terhadap Suku Anak Dalam menyampaikan himbauan moral dan Pernyataan Sikap sebagai berikut:



1. Bahwa kami mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini, namun kami mengharap dan menghimbau agar proses penegakan hukum khusus terhadap Suku Anak Dalam/Orang Rimba perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kearifan budaya lokal setempat.
2. Bahwa kami menghimbau agar kedepan semua pihak untuk memperhatikan dengan sungguh-sungguh dalam memenuhi mendorong , memperhatikan dan melayani hak-hak dan kebutuhan dasar Suku Anak Dalam/Orang Rimba dan mengharapkan agar aparat penegak hukum untuk tetap memberikan pembinaan dan penyuluhan hukum dan secara bertahap melakukan penertiban penggunaan senjata api rakitan (kecepet) yang banyak dikuasai oleh warga Suku Anak Dalam/Orang Rimba.
3. Bahwa kami menghimbau agar proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut diatas, untuk disikapi secara arif dan bijaksana dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan Suku Anak Dalam/Orang Rimba sebagai masyarakat yang belum sepenuhnya tersentuh oleh pembinaan hukum.
4. Bahwa berdasarkan hasil pertemuan aktifis tanggal 18-19 Desember 2008 di Sarolangun dan setelah mendengar dan memperhatikan dengan cermat dan seksama, usul dan saran beberapa orang tokoh (Temenggung) Suku Anak Dalam/Orang Rimba dikawasan TNB-12 Air Hitam Sarolangun pada prinsipnya Suku Anak Dalam/Orang Rimba, mengharapkan agar kasus ini untuk diselesaikan secara adat melalui musyawarah/sidang adat para Pimpinan /Tokoh Adat Suku Anak Dalam /Orang Rimba dengan difasllitasi oleh Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dan LSM Pendamping Suku Anak Dalam/Orang Rimba dengan tanpa mengabaikan hukum nasional (KUHP) sebagai upaya untuk proses pembelajaran bagi Suku Anak Dalam/Orang Rimba agar mereka lebih memahami hukum dan tatanan kewarganegaraan dan diharapkan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap kasus ini sebagai sebuah proses pembelajaran (efek jera) bagi mereka
5. Bahwa kami selaku aktifis yang selama ini melakukan pendampingan siap untuk membantu dengan sepenuhnya upaya yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan pertikaian antar dua kelompok Suku Anak Dalam/Orang Rimba dan memfasilitasi proses perdamaian adat yang melibatkan kedua pihak yang bertikai.

Demikian himbauan dan penyataan sikap kami sampaikan, sebagai wujud pertanggung jawaban moral selaku aktifis/pendamping Suku Anak Dalam/Orang Rimba untuk dapat menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dan pemerintah untuk mengakhiri (menyelesaikan) tragedi berdarah di TNB-12 tanggal 12-12-2008.



Sarolangun, 19 Desember 2008
Pandong Spenra
Ketua Tim Advokasi



Read More......

Minggu, 23 November 2008

Adam Malik, CIA, Tiga Serangkai dan 'Operasi Tas Hitam'

Senin, 24/11/2008 11:26 WIB
Nurul Hidayati - detikNews

Jakarta - Dari 800 lebih halaman di buku Membongkar Kegagalan CIA karya Tim Weiner, wartawan The New York Times yang pernah meraih Pulitzer, cerita soal Indonesia hanya makan 5 halaman saja, dimulai pada halaman 329. Meski sekelumit, namun pengakuan perwira CIA bahwa Adam Malik adalah agen CIA menggegerkan Tanah Air.




"Saya merekrut dan mengontrol Adam Malik," ujar Clyde McAvoy, perwira CIA itu, dalam sebuah wawancara pada tahun 2005. McAvoy bertemu dengan Adam Malik di sebuah tempat rahasia dan aman di Jakarta pada 1964.

"Dia adalah pejabat Indonesia tertinggi yang pernah kami rekrut," tambah McAvoy.

Adam Malik dirinci lebih dalam lagi setelah itu. Disebutkan, dalam beberapa minggu yang menegangkan pada bulan Oktober 1965, Negara Indonesia terpecah dua.

Tim Weiner menulis, "CIA berusaha mengkonsolidasi sebuah pemerintah bayangan, sebuah kelompok tiga serangkai yang terdiri atas Adam Malik, Sultan yang memerintah di Jawa Tengah, dan perwira tinggi angkatan darat berpangkat mayor jenderal bernama Suharto.

"Malik memanfaatkan hubungan dengan CIA untuk mengadakan serangkaian pertemuan rahasia dengan Duta Besar Amerika yang baru di Indonesia, Marshall Green. Sang Duta Besar mengatakan bahwa dia bertemu dengan Adam Malik "di sebuah lokasi rahasia" dan mendapatkan "gambaran yang sangat jelas tentang apa yang dipikirkan Soeharto dan apa yang dipikirkan Malik serta apa yang mereka usulkan untuk dilakukan" buat membebaskan Indonesia dari komunisme melalui gerakan politik baru yang mereka pimpin, yang disebut Kap-Gestapu.
........

Tim Weiner juga menulis, "Pada pertengahan bulan Oktober 1965, Malik mengirimkan seorang pembantunya ke kediaman perwira politik senior kedutaan, Bob Martens, yang pernah bertugas di Moskow ketika Malik juga bertugas di sana sebagai diplomat Indonesia. Martens menyerahkan kepada utusan Malik itu sebuah daftar yang tidak bersifat rahasia, yang berisi nama 67 pemimpin PKI, sebuah daftar yang telah dia rangkum dari kliping-kliping surat kabar komunis."

Pada bagian lain disebutkan juga bahwa Duta Besar Green, McGeorge Bundy (Penasihat Keamanan Nasional) dan Bill Bundy (Asisten Menlu untuk Timur Jauh), melihat Suharto dan Kap-Gestapu layak mendapat bantuan AS. Namun Duta Besar Green mengingatkan bahwa bantuan itu tidak boleh berasal dari Pentagon atau Deplu. Program bantuan itu tidak akan bisa dirahasiakan; risiko politisnya sangat besar. Akhirnya disepakati bahwa uang itu harus ditangani oleh CIA.

Mereka sepakat untuk mendukung militer Indonesia dalam bentuk bantuan obat-obatan senilai US$ 500.000 yang akan dikirimkan melalui CIA dengan pengertian bahwa angkatan darat akan menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan uang tunai.

Dubes Green, setelah berunding dengan Hugh Tovar, mengirimkan pesan telegram kepada Bill Bundy, yang merekomendasikan pembayaran uang dalam jumlah yang cukup besar kepada Adam Malik:

"Ini untuk menegaskan persetujuan saya sebelumnya bahwa kita menyediakan uang tunai sebesar Rp 50 juta (sekitar $ 10 ribu) buat Malik untuk membiayai semua kegiatan gerakan Kap-Gestapu. Kelompok aksi yang beranggotakan warga sipil tetapi dibentuk oleh militer masih memikul kesulitan yang diakibatkan oleh semua upaya represif yang sedang berlangsung...

Kesediaan kita untuk membantu dia dengan cara ini, menurut saya , akan membuat Malik berpikir bahwa kita setuju dengan peran yang dimainkannya dalam sebuah kegiatan anti-PKI, dan akan memajukan hubungan kerja sama yang baik antara dia dan angkatan darat.

Kemungkinan terdeteksinya atau terungkapnya dukungan kita dalam hal ini sangatlah kecil, sebagaimana setiap operasi "tas hitam" yang telah kita lakukan."

Tim Weiner juga menulis, "Sebuah gelombang besar kerusuhan mulai meningkat di Indonesia. Jenderal Suharto dan gerakan Kap-Gestapu telah membunuh begitu banyak orang. Dubes Green kemudian memberi tahu Wapres Hubert H Humprey dalam sebuah pembicaraan di kantor wakil presiden di Gedung Capitol bahwa "300.000 sampai 400.000 orang telah dibantai" dalam "sebuah pertumpahan darah besar-besaran".

Wakil Presiden menyebutkan bahwa dia telah mengenal Adam Malik selama bertahun-tahun, dan Dubes memujinya sebagai "salah satu orang terpintar yang pernah dia temui." Malik dilantik sebagai menteri luar negeri, dan dia diundang untuk berbincang-bincang selama 20 menit dengan Presiden Amerika di Oval Office. Mereka menghabiskan waktu berbincang-bincang tentang Vietnam.

Pada akhir pembicaraan mereka, Lydon Johnson mengatakan bahwa dia memiliki perhatian amat besar tentang perkembangan di Indonesia dan dia mengirimkan salam hangatnya untuk Malik dan Suharto. Dengan dukungan AS, Malik kemudian terpilih menjadi ketua Sidang Umum PBB."
(nrl/anw)

sumber : http://www.detiknews.com/read/2008/11/24/112615/1041775/10/adam-malik-cia-tiga-serangkai-dan-operasi-tas-hitam

Read More......

Selasa, 01 April 2008

"QOU VADIS" PELATIHAN PERATURAN DESA

Oleh: Pandong/2 April 2008

“Menurut aparat pemerintahan desa, mereka membutuhkan pelatihan Peraturan Desa”! Demikian kata seorang pendamping desa KKI-Warsi sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang kantor pusat di kota Jambi. Kemampuan teknis pembuatan Peraturan Desa kah? pemahaman terhadap sistem pemerintahan desa sehingga pemerintahan desa berjalan efektifkah? Pertanyaan-pertanyaan ini membelit dalam kepala saya, ketika ditawari untuk memfasilitasi pelatihan pembuatan peraturan desa. Sampai saat pelatihan tersebut dilaksanakan di desa lubuk napal kecamatan pauh kabupaten sarolangun hari sabtu-minggu tanggal 22-23 Maret 2008 pertanyaan tersebut mengalir dan menemukan alirannya.




Dalam pelatihan tersebut saya diskusi dengan masyarakat, dan mereka mengatakan bahwa aparatur desa tidak mengetahui fungsi, peranan, tugas dan kewenangannya, sehingga pemerintahan tidak berjalan secara efektif maka, dibutuhkan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa tehadap tugas dan kewenangan tersebut!, menurut saya, hal tersebut tidak akan menjawab persoalan tadi. Karena bicara tentang fungsi, peranan, tugas dan kewenangan yang dijelaskan adalah tentang peraturan yang terkait dengan pemerinathan desa. Padahal pertanyaan mendasar yang mesti dilontarkan. Kenapa kita butuh pemerintahan? Untuk apa? Lantas sistem yang bagaimana bisa menjawab untuk apa tadi.

Pertanyaan tersebut, akan mengarahkan pada sebuah pemahaman yang mendasar tentang pemerintahan, pembahasannya juga akan mengarah kepada sejarah, nilai-nilai/prinsip-prinsip. Sehingga melahirkan sebuah pemahaman yang mendasar tentang tujuan dari pemerintahan. Ketika pemahaman tersebut terbangun. Maka, masyarakat bisa menilai pemerintahan yang ada, apakah sesuai dengan prinsip-prinsip asasi dari pemerintahan tersebut. Lantas kalau tidak sesuai, sistem seperti apa yang dapat memfasilitasi tujuan pemerintahan tersebut.

Jadi, yang dibutuhkan bukan pelatihan teknis atau mengetahui tugas, fungsi dan kewenangan suatu pemerintahan yang telah ditentukan oleh undang-undang tetapi melakukan pencerahan terhadap pemahaman masyarakat tentang tujuan pemerintahan itu ada.

Pada pemerintahan terendah yakni desa, telah ada peraturan teknis yang mengatur tata pemerintahan desa tersebut. Diawali dengan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah Propinsi, Peraturan Daerah Kabupaten dan Peraturan Bupati yang mengatur secarat teknis pelaksanaan ditingkat desa. Format-format surat, kerangka Peraturan Desa, daftar isian data monografi desa. Semua telah diberikan oleh pemerintahan kabupaten dengan bentuk buku panduan. Paling tidak hal tersebut ada pada 5 (lima) kabupaten yang saya lihat secara lansung di propinsi Jambi, yakni Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Merangin dan Sarolangun. Jadi secara teknis pembuatan peraturan desa tersebut sudah mempunyai panduannya.

Pelatihan permbuatan Peraturan Desa ini, paling tidak sudah saya pasilitasi pada 3 (tiga) aparatur desa, yakni, desa Jelutih kabupaten Batanghari, desa batu kerbau kabupaten bungo dan desa lubuk napal kabupaten sarolangun. Dari pengalaman tersebut, saya melihat bahwa bukan kemampuan teknis membuat Peraturan Desa yang sangat penting di pamahami oleh masyarakat desa. Tetapi, pemahaman terhadap prinsip-prinsip mendasar dari sebuah sistem pemerintahan.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan pengembangan diskusi kritis ditengah-tengah masyarakat. Diskusi kritis dapat disesuikan dengan situasi dan kondisi desa serta usia komunitas yang ada dalam diskusi tersebut.

Situasi dan kondisi pada masyarakat nelayan, petani dan buruh jelas mempunyai karakter yang berbeda. Seorang pendamping mesti mempunyai pemahaman terhadap karakter masyarakat tersebut sehingga proses diskusi kritisnya bisa berjalan. Tentang usia, dibutuhkan pemahaman psikologi sosial, sehingga pada orang dewasa mesti melakukan pendekatan “andargogi”. Pendidikan orang dewasa dengan lebih mengutamakan pada proses. Dengan siklus merasakan/mengalami-menyimpulkan-melaksanakan kembali.

Jadi, pelatihan pembuatan peraturan desa merupakan pintu masuk saja bagi pendamping untuk menggerakan masyarakat menjadi masyarakat yang kritis!. Masyarakat kritis adalah masyarakat sadar akan hak dan mampu mempertahankan dan memperjuangkan hak tersebut.

Bravo…


Read More......

MASYARAKAT KRITIS

oleh:pandong/1 April 2008

secara adat! kami berhak atas lahan ini, negara telah merampas hak kami, dengan memberikan izin HPH kepada P.T Injapsin. kami akan memperjuangkannya. demikian ungkapan datuk bakar, tokoh masyarakat adat margo pembarap di desa guguk kecamatan renah pembarap kabupaten merangin jambi.



pada era reformasi kata-kata kritis sering kita dengar dikalangan masyarakat. kadang kritis diapresiasikan kepada tindakan seseorang yang melakukan ktitik terhadap pemerintah. hal tersebut mungkin tidak ada salahnya. sikap kritis muncul karena adanya pemahaman terhadap persoalan yanga ada, sehingga pemahaman tersebut menjadi landasan untuk menilai sesuatu dan menawarkan solusi dari permasalah yang ada.

jadi, kritis tersebut bukanlah sesuatu yang kosong dan tanpa konsep. jika, sikap kritis tersebut dipunyai oleh sebuah komunitas! mungkin "ketidakadilan" akan bisa kita minimalisir. karena gugatan kaum kritis akan muncul dengan suara yang lantang.

Ali Syariati dalam Rasulullah SAW sejak hijrah hingga wafat mengatakan :"pandangan seseorang tentang alam terbentuk oleh wawasan masyarakatnya, baik yang fisikal maupun yang spitual". jadi, wawasan merupakan buah interaksi pemikiran manusia. maka, pendidikan merupakan sebuah sarana yang mendasar dalam membangun masyarakat yang kritis.

paulo praire seorang tokoh pendidikan dunia menyatakan bahwa pendikan mesti untuk memanusiakan-manusia. konsep ini lahir dari fenomena perlakuan negara yang ingin menghegemoni pendidikan supaya mengekor kepada penguasa. sedangkan manusia merupakan makhluk sosial yang mempunyai pemikiran dan perasaan yang tidak dipunyai makhluk didunia ini.

jadi, pendidikan yang memanusiakan-manusia mesti berangkat dari kondisi hakiki dari manusia tersebut sebagai makhluk yang berpikir dan mepunyai pandangan senidri, jadi yang dibutuhkan adalah pendidikan yang memfasilitasi perkembangan pikiran dan perasaan manusia "bukan mengekang pikiran dan perasaan manusia"

dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang kita butuhkan adalah peraturan yang tidak mengekang pikiran dan perasaan manusia. jika hal tersebut difaslitasi oleh negara. maka, akan lahir datuk bakar-datuk bakar baru dipelosok persadan nusantara ini.


semoga...

salam











Read More......

Senin, 31 Maret 2008

"TEORI RELATIFITAS" DAN KONFLIK

oleh :Pandong/31 Maret 2008


Fenomena konflik sering kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar, pemikiran tidak akan berkembang kalau koflik tersebut tidak ada. Teori “dialektika” merupakan sebuah filsafat yang membenarkan benturan/konflik tersebut dalam mencari sesuatu yang benar.


Pencarian kebenaran mempunyai banyak cara, salah satunya dengan pergulatan pemikiran. Berpikir secara mendasar merupakan titik awal pencarian tersebut. Seperti mempertanyakan diri. Siapa saya? apa itu manusia? dan lain sebagainya. Proses tersebut mengarahkan kepada penemuan tentang kehidupan yang lebih mendalam. Misalkan tentang asal-usul terciptanya makhluk dan jagad raya ini?. Sampai hari ini teori terciptanya jagad raya hanya sampai teori, belum menemukan sebuah hukum, yang merupakan sebuah kebenaran yang sudah diterima oleh akal sehat dan terbukti. Sebagaimana hukum grafitasi dan lain sebagainya.

Pemikiran tentang kebenaran pada objek-objek makhluk hidup yang ada didunia ini, secara lansung tidak akan melahirkan konflik. Tetapi, ketika pemikiran tersebut menyentuh masalah kebutuhan dan kepentingan manusia!!!. Maka, hal ini akan mengakibatkan terjadinya sebuah benturan yang bisa yang mengalirkan darah dimana-mana.

Hal tersebut akan tercipta ketika sebuah pandangan kebenaran, yang diyakini oleh sesorang “menegasi”-kan/menafikan pendapat orang lain dan meyakini kebenaran tersebut sudah final. Pemikiran bisa meningkatkan eskalasi dan memperbesar dampak konflik. Bahkan aliran darah bisa merubah sungai menjadi darah. Sebagaimana terjadi di Bosnia Herzegovia, perang salib, palestina untuk kontek nasional penyerangan oleh lascar Islam di jakrata, penistaan Nabi Muhammad SAW di Belanda.

Teori relatifitas ditengah-tengah konflik

Prinsip dasar konsep pemikiran relatifitas adalah : bahwa seluruh yang ada di jagadraya ini relatif, karena dia akan hilang dan sirna. Maka, dia tidak absolut/abadi. Sedangkan dalam konsep teologi mengajarkan adanya keabadian/absolut. Keabadian/absolut tersebut hanya dipunya oleh yang “MAHA”. Yakni yang maha pencipta adalah“TUHAN”.

Jadi, ketika seseorang meyakini bahwa pendapatnya sesuatu yang paling benar maka, ia telah menyalahi hakekatnya. Mana mungkin kebenaran absolut tersebut tercipta dari sesuatu yang relatif? Karena makhluk (manusia) yang menyatakan tersebut relatif.

Lantas bagaimana dengan konsep kebenaran agama?ke-ima-nan/keyakinan?

Dalam konsep ke-iman-an, juga menyatakan manusia tersebut relatif. Sedangkan absolut tersebut ada pada “TUHAN” pencipta langit dan bumi. Ketika pertanyaan tentang penciptaan jagadraya tidak terjawab. Maka, “TUHAN”memberikan petunjuk melalui “NABI” dan kitab-kitab-Nya. Sehingga manusia menyandarkan kebenaran tersebut pada-Nya. Jadi, tetap saja manuisa dalam posisi relatif.

Akan tetapi, sering terjadi sebuah penafsiran terhadap kitab suci oleh manusia yang relatif oleh manusia, untuk menyatakan bahwa tafsirannya adalah sebuah kebenaran. Secara teologi kitab suci itu absolut. Tafsiran terhadap kitab suci tersebut adalah relatif karena, tafsiran berasal dari manusia yang relatif.

Dengan dasar berpikir seperti itu, akan membuat kita lebih meyakini diri untuk terbuka dalam melakukan sebuah diskursus dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa mau memonopoli kebenaran yang harus dijalankan oleh semua orang. Konsep tersebut membuat kita lebih toleran dengan pandangan orang lain. Minimal kita tidak memaksakan diri bahwa pandangan kita mesti diterima oleh orang lain.

Kalau hal ini tercipta. Maka, hal ini merupakan titik awal dari kehidupan yang toleran. Sehingga potensi konflik bisa dipahami bersama, bukan dihilangkan. tetapi "dipahami" sehingga tidak mengakibatkan sungai berubah warna menjadi darah.

Semoga...



Read More......